Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya

Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya

KOMPAS.com – Secara umum, lembaga keuangan di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Salah satu lembaga yang termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank adalah dana pensiun. Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan utama lembaga dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran tersebut kemudian diinvestasikan lagi dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Dana karyawan yang dikelola oleh dana pensiun akan dibayarkan kembali dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian antara pemberi dana dan pengelola dana.

  • share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!