JAWAB: PERHITUNGAN PENSIUN NORMAL MENGGUNAKAN RUMUS: MPN=1,75 x Masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
JAWAB: PERHITUNGAN PENSIUN DIPERCEPAT MENGGUNAKAN RUMUS: MPD=1,75 x Masa kerja x Penghasilan Dasar Pensiun x Nilai Sekarang (NS)
JAWAB: PERHITUNGAN PDT MENGGUNAKAN RUMUS= 1,75 x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun x Nilai Sekarang (NS)
PENSIUN DINI DAPAT DILAKUKAN PADA USIA 45 TAHUN ATAU 50 TAHUN
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Pensiunan, Janda/Duda atau Anak pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi Peserta yang mulai dibayarkan pada saat Peserta Pensiun setelah mencapai Usia Pensiun Normal atau sesudahnya.
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi Pensiunan yang dibayarkan bila Pensiunan yang bersangkutan berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum usia Pensiun Normal.