Berdasarkan UU No 11/1992 Tentang Dana Pensiun

  1. Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun dari Kekayaan Badan Hukum Pendiri.
  2. Penyelenggara dalam sistem Pendanaan- Pemupukan dana (Membayar Iuran)
  3. Pembinaan dan Pengwasan – Penggunaan dana sesuai tujuan untuk pembayaran MP dan diawasi pengelolaanya.
  4. Penundaan Manfaat- Diterima pada saat Pensiun untuk kesinambungan Penghasilan setelah purnabakti.
  5. Azas kebebasan membentuk atau tidak  membentuk DANA Pensiun- Ada konsekuensi  pembiayaan yang harus dipenuhi sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.