JENIS MANFAAT PENSIUN
· Manfaat pensiun Normal
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
MP = 1,75% x Masa Kerja (MK) x PhDP (Penghasil Pensiun/Gaji Pokok)
· Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia yang ditetapkan sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal.
MP = 1,75% x Masa Kerja (MK) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun/Gaji Pokok) x NS (Nilai Sekarang)
· Manfaat Pensiun Ditunda
Hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya paling cepat setelah mencapai usia pensiun dipercepat.
MP = 1,75% x Masa Kerja (MK) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun/Gaji Pokok) x NS (Nilai Sekarang)
· Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
MP =1,75% x Masa Kerja (MK) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun/Gaji Pokok) x NS (Nilai Sekarang)
· Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak
Manfaat pensiun Janda/Duda/Anak adalah hak atas peserta atau pensiunan yang telah meninggal dunia.
MP = 60% x MP Bulanan