JENIS MANFAAT PENSIUN

·       Manfaat pensiun Normal

Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

MP = 1,75% x Masa Kerja (MK) x PhDP (Penghasil Pensiun/Gaji Pokok)

·       Manfaat Pensiun Dipercepat

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia yang ditetapkan sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal.

MP = 1,75% x Masa Kerja (MK) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun/Gaji Pokok) x NS (Nilai Sekarang)

·       Manfaat Pensiun Ditunda

Hak atas  manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya paling cepat setelah mencapai usia pensiun dipercepat.

MP = 1,75% x Masa Kerja (MK) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun/Gaji Pokok) x NS (Nilai Sekarang)

·       Manfaat Pensiun Cacat       

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

MP =1,75% x Masa Kerja (MK) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun/Gaji Pokok) x NS (Nilai Sekarang)

·       Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak

Manfaat pensiun Janda/Duda/Anak adalah hak atas peserta atau pensiunan yang telah meninggal dunia.

MP = 60% x MP Bulanan